Jumat, 19 Maret 2010

My School Mts Mambaul Ulum Corogo

A. Sejarah Singkat Berdirinya Mts. Mambaul Ulum
Mts. Mambaul Ulum didirikan pada tanggal 15 Oktober 1968 oleh pengurus madrasah Mambaul ulum, diantaranya: Abdurrahman Dahlan, Abdul Fatah, Abdul Karim, Nur Hasyim, H. Abdul Syakur, H. Abdul Jalil dan tokoh masyarakat corogo, plengkung lainnya.
Para tokoh-tokoh tersebut merasa terpanggil nuraninya mengingat banyak lulusan MI. Mambaul Ulum dan daerah sekitarnya tidak bisa melanjutkan ke jenjang lebih atas karena Sekolah Lanjutan Pertama utamanya Mts. masih sedikit dan berada di kota Kabupaten.
Saat pertama berdiri Mts. Mambaul Ulum masuk siang hari karena gedung yang ada dipakai Mi pada pagi harinya dan siswanya paling banyak lulusan dari MI. Mambaul Ulum sendiri.
Untuk tenaga pendidik antara lain Abdurrahman Dahlan, M. Farhan, Abdul Fatah, Nur Hasyim, Abdul Karim Irsyad, Joko Hoepomo.
Adapun Kepala Madrasah yang menjabat :
  1. Abdurrahman : 1968-1969
  2. Nur Hasyim : 1969-1974
  3. H. Shofjan Salim : 1974-2002
  4. Mokh. Sokheh S.Pd : 2002-2008
  5. Ali Hasyim S.Pd : 2008- Sekarang

B. Visi dan Misi
1. Visi :
Terwujudnya generasi yang tangguh, berkualitas berdasarkan iman, ilmu dan amal.
  • Indikator: - Peningkatan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
-
Unggul dalam Ilmu Keagamaan
- Terampil dalam Komputer
- Unggul dalam Prestasi Olah Raga dan Seni
2. Misi :
- Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta penguasaan terhadap ilmu-ilmu agama, pada Al-Qur'an dan Hadits.
_ Membentuk kepribadian yang akhlakul karimah berdasrakan nilai-nilai agama islam, kemandirian, kesederhanaan, kebersamaan dan tanggung jawab.
_ Meningkatkan prestasi akademik sesuai dengan tuntunan kebutuhan masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
_ Mengembangkan minat dan bakat siswa sesuai dengan potensi yang dimiliki.


C. TATA TERTIB

  1. Siswa sudah hadir di Madrasah 10 menit sebelum bel masuk dibunyikan.
  2. Siswa yang terlambat wajib melapor dan harus mengambil surat izin dari petugas dan diizinkan masuk kelas jika telah mendapat izin dari dewan guru yang mengajar.
  3. Siswa yang tidak masuk sekolah wajib membuat surat izin yang ditanda tangani oleh orang tua / wali murid.
  4. Siswa yang mendapat tugas piket kelas, hadir 20 menit sebelum bel dibunyikan.
  5. Tidak boleh meninggalkan ruang kelas saat jam pelajaran dimulai kecuali dengan izin pengajar.
  6. Siswa diwajibkan memakai seragam sekolah.
  7. Baju rapi dan dalam keadaan dimasukkan (bagi laki-laki).
  8. Memakai songkok hitam (putra) dan berjilbab (putri).
  9. Siswa wajib taat dan patuh kepada Kepala Madrasah, Guru, dan Pegawai Mts.MU.
  10. Siswa wajib mengikuti kegiatan yang diadakan Madrasah (sholat berjama'ah, sholat dhuha, istighosah, dll).
  11. Siswa wajib menjaga dan memelihara sarana dan prasarana sekolah.
  12. Siswa dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma agama dan masyarakat.

zwani.com myspace graphic comments

1 komentar: